Proyek Milyaran Gunakan Gas LPG Subsidi 3 Kg

    Proyek Milyaran Gunakan Gas LPG Subsidi 3 Kg
    Gas LPG Subsidi 3 Kg yang digunakan sebagai bahan bakar pemotongan besi proyek jalan

    KAB.BOGOR, - Proyek peningkatan jalan Cikaret-Cibinong yang bersumber dari APBD Kab.Bogor TA. 2022 yang saat ini sedang berjalan mendapat sorotan tajam dari publik. Pasal nya, dalam pekerjaan proyek tersebut didapati adanya penggunaan gas LPG subsidi tabung 3 Kg sebagai bahan bakar oleh para pekerja.

    Gas yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat tidak mampu (miskin) ini digunakan oleh pekerja untuk las potong besi. Hal ini terpantau oleh awak media di lokasi pada hari Rabu pagi (29/6).

    Dari keterangan salah satu pekerja mengatakan bahwa besi-besi yang dipotong dengan alat las menggunakan bahan bakar gas LPG Subsidi 3 Kg tersebut untuk proyek jalan.

    Sementara itu, Ketua DPC Hiswana Migas Bogor Rayan Cecep Fazar yang mintai tanggapan terkait temuan tersebut dengan tegas mengatakan jelas melanggar aturan.

    "LPG 3 Kg pada prinsipnya diperuntukkan untuk usaha mikro dan rumah tangga, untuk sanksi nya berupa teguran keras karena tidak sesuai dengan peruntukannya, " jelas nya, Rabu (29/6).

     Untuk diketahui, proyek yang bersumber dari APBD Kab.Bogor TA. 2022 ini menelan biaya Rp 2, 4 milyar. Bertindak sebagai pihak pelaksana CV. RAJANSKA BANGUNUTAMA dan konsultan pengawas PT. DIMENSI RONAKON dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender.

    Terkait penggunaan gas subsidi 3 Kg sendiri sudah diatur oleh pemerintah bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas 3 Kg, penyediaan dan pendistribusian LPG 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.

    Pengguna lain LPG 3 Kg, sesuai dengan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran adalah nelayan sasaran dan petani sasaran.

    Terkait sanksi nya sendiri sudah diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI, pada pasal 55 disebutkan “ Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000, 00 (enam puluh miliar rupiah).”

    Hingga berita ini ditayangkan media terus melakukan verifikasi lebih lanjut kepada pihak terkait.

    (LUKY)

    Kab.Bogor JAWA BARAT
    Lukman Hakim

    Lukman Hakim

    Artikel Sebelumnya

    Pemerintah Hanya Wacana, Jalan Industri...

    Artikel Berikutnya

    Pekerjaan Proyek Peningkatan Jalan Nanggewer-Keradenan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    PERS.CO.ID: Cara Baru Bermedia!
    Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal
    Enam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Bakamla RI Diserahterimakan
    Markas Puspenerbad Terima Kunjungan Singkat Wakasad

    Ikuti Kami